Anton Lukmanto Tolak Keras Trisakti Dijadikan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Mengapa?
Anton Lukmanto Tolak Keras Trisakti Dijadikan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Mengapa?

Anton Lukmanto Tolak Keras Trisakti Dijadikan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Mengapa?

LintasWarganet.com – 28 Juli 2026 | Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Anton Lukmanto menolak keras menjadikan Universitas Trisakti sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Anton beralasan penolakan tersebut karena tidak sesuai dengan sejarah pendirian Universitas Trisakti.

Menurut Anton, Trisakti didirikan oleh masyarakat yang sejak awal mula ingin menghadirkan Perguruan Tinggi Swasta yang menjunjung tinggi Nasionalisme, Patriotisme, Profesionalisme (budaya unggul) dan Keberagaman.

Baca juga:

Anton juga menyatakan adanya cacat hukum pendirian Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh oknum-oknum pemerintah. Selain itu, bangunan gedung Universitas Trisakti bukan dari negara.

Konferensi pers ini disampaikan Anton bersama Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Dr. Himawan Brahmantyo, SE.MM dan Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Ezar Ibrahim, S.H di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca juga:

Anton menegaskan bahwa Trisakti tidak boleh dijadikan perguruan tinggi negeri berbadan hukum karena tidak sesuai dengan sejarah pendirian Universitas Trisakti.

Maka dari itu, Anton menolak keras menjadikan Universitas Trisakti sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum.

Baca juga: