Polisi Bakal Tindak Pengemudi yang Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Pakai Lakban
Polisi Bakal Tindak Pengemudi yang Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Pakai Lakban

Polisi Bakal Tindak Pengemudi yang Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Pakai Lakban

LintasWarganet.com – 25 Juli 2026 | Pelat nomor kendaraan yang tertutup dengan lakban atau stiker kini menjadi tren di kalangan pengendara. Namun, polisi siap mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menanggapi maraknya tren ini dan menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan harus tetap terbuka dan dapat dibaca dengan jelas.

Baca juga:

Hal ini juga dapat mengganggu sistem pembayaran tol dan parkir, serta mempengaruhi keamanan jalan.

Polisi telah melakukan operasi penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan ini dan telah menemukan beberapa kendaraan yang menggunakan lakban atau stiker untuk menutup pelat nomor.

Baca juga:

Pengemudi yang tertangkap akan diberikan sanksi administratif dan dapat dipidana apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Polisi meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan lakban atau stiker untuk menutup pelat nomor kendaraan.

Baca juga:

Polisi juga menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan harus tetap terbuka dan dapat dibaca dengan jelas agar dapat memenuhi syarat untuk menggunakan jalan umum.

Polisi akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga keamanan jalan.