Cara Mudah Perpanjang SIM A & C di 2026: Syarat, Lokasi, dan Biaya Terbaru
Cara Mudah Perpanjang SIM A & C di 2026: Syarat, Lokasi, dan Biaya Terbaru

Cara Mudah Perpanjang SIM A & C di 2026: Syarat, Lokasi, dan Biaya Terbaru

LintasWarganet.com – 09 April 2026 | Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui layanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jabodetabek serta beberapa kota di Jawa Barat dan Bali. Pemerintah daerah dan Polri memperluas jaringan unit keliling untuk mengurangi antrean di kantor Satpas, sekaligus memastikan pengendara dapat memperpanjang SIM tepat waktu sebelum masa berlakunya habis.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling 2026

Layanan beroperasi setiap hari kerja dengan jam operasional yang bervariasi tergantung titik layanan. Di DKI Jakarta, unit SIM Keliling hadir di lima lokasi utama: Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), Grand Mall Cakung (Jakarta Timur), Citraland Mall dan LTC Glodok (Jakarta Barat), serta Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan). Semua titik tersebut melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Di wilayah sekitarnya, layanan juga tersedia di:

  • Depok: Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis, dan Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor Cimanggis (operasional pukul 08.00‑14.00).
  • Bekasi: Mitra 10 Jatimakmur, layanan 08.00‑10.00 WIB.
  • Bandung: The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal (jam layanan serupa).
  • Badung‑Tabanan (Bali): titik-titik yang diumumkan secara lokal, biasanya mulai pukul 08.00 WIB.

Setiap lokasi memiliki kuota harian terbatas, sehingga warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari kehabisan slot.

Syarat Administratif yang Wajib Dipenuhi

Untuk dapat memperpanjang SIM A atau C melalui unit keliling, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (dua lembar).
  2. Fotokopi SIM lama serta SIM asli.
  3. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan resmi.
  4. Hasil tes psikologi SIM (biaya terpisah, biasanya antara Rp35.000‑Rp60.000).

Semua dokumen harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi untuk verifikasi di tempat. KTP yang tidak berlaku atau SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diproses melalui layanan keliling; dalam kasus tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas dengan prosedur yang lebih panjang.

Ketentuan Masa Berlaku dan Batas Waktu

Masa berlaku SIM di Indonesia tetap lima tahun sejak tanggal tertera pada kartu. Unit keliling hanya melayani perpanjangan bagi SIM yang masih aktif, artinya perpanjangan harus dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika lewat batas tersebut, prosedur perpanjangan tidak dapat dilakukan dan pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai regulasi.

Regulasi yang menjadi acuan layanan meliputi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2026

Biaya administrasi perpanjangan ditetapkan dalam PP No. 60/2016 dan berlaku secara seragam di seluruh unit keliling. Rincian biayanya adalah:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A (Mobil) Rp80.000
SIM C (Sepeda Motor) Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang masing‑masing berada dalam kisaran Rp35.000‑Rp60.000 tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih.

Proses Perpanjangan di Loket Keliling

Langkah‑langkah yang dapat diikuti pemohon di unit keliling adalah sebagai berikut:

  • Datang ke lokasi yang dituju pada jam operasional yang telah ditentukan.
  • Serahkan dokumen persyaratan (KTP, SIM lama, fotokopi, surat kesehatan, hasil tes psikologi).
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui kasir yang tersedia (tunai atau e‑wallet yang didukung).
  • Menunggu proses verifikasi data dan pencetakan SIM baru, biasanya selesai dalam waktu 30‑45 menit.

Setelah proses selesai, pemohon akan menerima SIM baru dengan masa berlaku lima tahun yang terhitung sejak tanggal penerbitan.

Tips Menghindari Kendala Saat Perpanjangan

Beberapa hal yang dapat meminimalisir risiko penolakan atau penundaan antara lain:

  • Pastikan KTP dan SIM masih dalam masa berlaku; perpanjangan dokumen identitas belum menjadi bagian layanan keliling.
  • Periksa kembali tanggal kedaluwarsa SIM dan usahakan datang minimal satu minggu sebelum batas akhir.
  • Bawa surat keterangan sehat yang masih berlaku (biasanya berlaku tiga bulan).
  • Jika memungkinkan, selesaikan tes psikologi di fasilitas kesehatan yang berada dekat lokasi keliling untuk mengurangi waktu tunggu.

Dengan memperhatikan poin‑poin tersebut, pengendara dapat memperpanjang SIM A atau C tanpa harus menghabiskan waktu berjam‑jam di kantor Satpas.

Kesimpulannya, layanan SIM Keliling pada tahun 2026 menawarkan solusi cepat, tersebar luas, dan terstandarisasi untuk perpanjangan SIM A dan C. Selama persyaratan administratif dipenuhi, biaya tetap transparan, dan jadwal layanan dapat diakses melalui media resmi kepolisian atau portal berita lokal, proses perpanjangan dapat selesai dalam hitungan menit, memastikan pengendara tetap legal di jalan raya.