LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) resmi meluncurkan fitur notifikasi perpanjangan merek berbasis email yang terintegrasi dalam Sistem Layanan Merek. Fitur ini dirancang untuk mengingatkan pemilik merek tentang batas waktu perpanjangan, sehingga mengurangi risiko kehilangan hak eksklusif atas merek dagang.
Dengan mengaktifkan layanan ini, pengguna cukup mendaftarkan alamat email pada portal resmi Kemenkum. Setelah terdaftar, sistem secara otomatis mengirimkan pemberitahuan menjelang masa jatuh tempo perpanjangan, biasanya tiga bulan, satu bulan, dan satu minggu sebelum tanggal akhir.
Berikut langkah‑langkah pendaftaran notifikasi email:
- Masuk ke portal layanan merek Kemenkum.
- Pilih menu “Pengaturan Notifikasi”.
- Masukkan alamat email yang aktif dan konfirmasi.
- Simpan perubahan, lalu sistem akan mengirimkan email verifikasi.
- Setelah verifikasi, notifikasi perpanjangan akan otomatis dikirimkan sesuai jadwal.
Keuntungan utama yang diharapkan antara lain:
- Meningkatkan kepatuhan pemilik merek terhadap tenggat waktu perpanjangan.
- Meminimalisir terjadinya lapse (kehilangan hak) akibat kelalaian.
- Mengurangi beban administrasi karena proses manual dapat digantikan oleh sistem otomatis.
Berikut contoh tabel jadwal notifikasi yang diberikan oleh sistem:
| Jadwal | Waktu Pengiriman |
|---|---|
| Notifikasi 1 | 3 bulan sebelum tanggal akhir |
| Notifikasi 2 | 1 bulan sebelum tanggal akhir |
| Notifikasi 3 | 1 minggu sebelum tanggal akhir |
Pengguna juga dapat menyesuaikan preferensi, seperti mengubah frekuensi atau menonaktifkan notifikasi bila tidak diperlukan. Kemenkum menegaskan bahwa data email yang diinput akan dijaga kerahasiaannya sesuai regulasi perlindungan data pribadi.
Fitur notifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan merek di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memodernisasi layanan publik melalui teknologi digital.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet