LintasWarganet.com – 20 Juli 2026 | Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan praperadilan ini merupakan lanjutan dari kasus yang telah diajukan sebelumnya. Roy Suryo menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan kesalahan dalam menangani kasus ini dan bahwa ia berhak atas ganti rugi karena kesalahan tersebut.
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Keputusan sidang ini akan memiliki dampak besar pada proses hukum kasus ini dan akan memberikan petunjuk tentang apakah Roy Suryo akan berhasil dalam menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya.
Para pengacara Roy Suryo telah menyatakan bahwa mereka siap untuk membela kliennya dan akan melawan setiap upaya Polda Metro Jaya untuk menolak ganti rugi.
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Beberapa analis hukum telah menyatakan bahwa keputusan sidang ini akan menjadi sangat penting dalam menentukan apakah Roy Suryo akan berhasil dalam menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya.
Para pengacara Roy Suryo telah menyatakan bahwa mereka siap untuk membela kliennya dan akan melawan setiap upaya Polda Metro Jaya untuk menolak ganti rugi.
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Keputusan sidang ini akan memiliki dampak besar pada proses hukum kasus ini dan akan memberikan petunjuk tentang apakah Roy Suryo akan berhasil dalam menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya.
Para pengacara Roy Suryo telah menyatakan bahwa mereka siap untuk membela kliennya dan akan melawan setiap upaya Polda Metro Jaya untuk menolak ganti rugi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet