Zakat sebagai Pengurang Pajak Final: Momen untuk Indonesia?
Zakat sebagai Pengurang Pajak Final: Momen untuk Indonesia?

Zakat sebagai Pengurang Pajak Final: Momen untuk Indonesia?

LintasWarganet.com – 19 Juli 2026 | Tiru Malaysia dan Saudi, Baznas Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Final. Konsep ini memang telah lama diusulkan, tetapi baru-baru ini menjadi perhatian publik. Apa yang membuat zakat menjadi pengurang pajak final? Apa keuntungan dan kelemahan konsep ini? Artikel ini akan membahasnya dalam detail.

Di Indonesia, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Namun, sistem pajak kita masih memiliki kelemahan, yaitu pengurang penghasilan kena pajak. Artinya, setiap orang yang memiliki penghasilan di atas ambang batas penghasilan kena pajak harus membayar pajak. Tapi, tidak semua penghasilan dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

Baca juga:

Baznas, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, telah mengusulkan konsep zakat sebagai pengurang pajak final. Menurut M. Choirul Anam, Ketua Baznas, konsep ini telah terbukti efektif di Malaysia dan Saudi. Di Malaysia, zakat dapat dijadikan pengurang pajak final dengan cara menghitung zakat dari penghasilan kena pajak.

Di Saudi, zakat juga telah dijadikan pengurang pajak final. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti zakat harus dihitung dari penghasilan kena pajak dan tidak dapat dijadikan pengurang pajak final jika penghasilan kena pajak di bawah ambang batas.

Baca juga:

Keuntungan dari konsep ini adalah dapat meningkatkan jumlah zakat yang terkumpul. Zakat merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Baznas. Dengan dijadikan pengurang pajak final, jumlah zakat yang terkumpul dapat meningkat. Selain itu, konsep ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat.

Kelemahan dari konsep ini adalah kompleksitas penghitungan zakat. Penghitungan zakat yang kompleks dapat membuat masyarakat kewalahan. Selain itu, konsep ini juga dapat memicu ketidakadilan, karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk menghitung zakat dengan tepat.

Baca juga:

Apakah konsep zakat sebagai pengurang pajak final dapat diterapkan di Indonesia? Jawabannya adalah memungkinkan. Namun, perlu adanya perubahan dalam sistem pajak kita. Perubahan ini dapat dilakukan dengan menghitung zakat dari penghasilan kena pajak dan tidak dapat dijadikan pengurang pajak final jika penghasilan kena pajak di bawah ambang batas.

Artikel ini dapat dijadikan sebagai referensi bagi pemerintah dan Baznas dalam menentukan kebijakan zakat di Indonesia. Dengan demikian, konsep zakat sebagai pengurang pajak final dapat diterapkan dengan efektif dan efisien.