Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Ubah Status, ATR BPN Tegaskan
Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Ubah Status, ATR BPN Tegaskan

Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Ubah Status, ATR BPN Tegaskan

LintasWarganet.com – 15 Juli 2026 | ATR BPN tegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk ubah status, tetapi untuk memperjelas hak dan kepemilikan tanah ulayat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengubah status tanah ulayat menjadi tanah negara atau swasta.

ATR BPN tegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk ubah status, melainkan untuk memperjelas hak dan kepemilikan tanah ulayat, sehingga masyarakat adat dapat menikmati hak-hak mereka secara jelas dan pasti. Dalam proses pendaftaran, ATR BPN akan bekerja sama dengan masyarakat adat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat terlindungi.

Baca juga:

ATR BPN tegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk ubah status, karena itu, pemerintah tidak akan mengambil alih tanah ulayat atau mengubah statusnya menjadi tanah negara atau swasta. Pendaftaran tanah ulayat hanya bertujuan untuk memperjelas hak dan kepemilikan tanah ulayat, sehingga masyarakat adat dapat menikmati hak-hak mereka secara jelas dan pasti.

Dalam proses pendaftaran, ATR BPN akan melakukan survei dan pemetaan tanah ulayat, serta memastikan bahwa masyarakat adat memiliki hak-hak yang jelas dan pasti atas tanah ulayat. ATR BPN tegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk ubah status, sehingga masyarakat adat tidak perlu khawatir bahwa tanah ulayat mereka akan diambil alih atau diubah statusnya.

Baca juga:

ATR BPN tegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk ubah status, karena itu, masyarakat adat harus memahami bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah untuk memperjelas hak dan kepemilikan tanah ulayat, bukan untuk mengubah status tanah ulayat. Dengan demikian, masyarakat adat dapat menikmati hak-hak mereka secara jelas dan pasti, serta memastikan bahwa tanah ulayat mereka terlindungi.

Secara keseluruhan, ATR BPN tegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk ubah status, tetapi untuk memperjelas hak dan kepemilikan tanah ulayat. Dengan demikian, masyarakat adat dapat menikmati hak-hak mereka secara jelas dan pasti, serta memastikan bahwa tanah ulayat mereka terlindungi.

Baca juga: