Pengacara Ono Surono Sebut KPK Langgar KUHAP Baru, Tak Bawa Surat Izin saat Penggeledahan di Indramayu
Pengacara Ono Surono Sebut KPK Langgar KUHAP Baru, Tak Bawa Surat Izin saat Penggeledahan di Indramayu

Pengacara Ono Surono Sebut KPK Langgar KUHAP Baru, Tak Bawa Surat Izin saat Penggeledahan di Indramayu

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Pengacara senior, Ono Surono, mengkritik tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Indramayu tanpa menyertakan surat izin resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

  • Pasal 70 KUHAP mengatur bahwa penggeledahan harus dilakukan dengan surat perintah atau persetujuan terdakwa.
  • Pasal 71 menambahkan bahwa penyidik wajib menunjukkan identitas dan maksud penggeledahan.

Ono Surono menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada pembatalan bukti yang diperoleh selama penggeledahan dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyidik KPK. Ia menuntut agar KPK segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki prosedur operasionalnya agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

Kasus ini menambah daftar kontroversi yang menimpa KPK dalam beberapa bulan terakhir, di mana beberapa pihak menilai langkah-langkah keras KPK sebagai upaya memerangi korupsi, sementara lainnya mengkritik potensi penyalahgunaan wewenang.

Pengacara lain dan organisasi hak asasi manusia juga menyuarakan keprihatinan mereka, meminta agar seluruh proses penyidikan dijalankan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.