Tanda Tangan PKB 2026-2028, CCEP Indonesia Perkuat Hubungan Industrial dengan Serikat Pekerja
Tanda Tangan PKB 2026-2028, CCEP Indonesia Perkuat Hubungan Industrial dengan Serikat Pekerja

Tanda Tangan PKB 2026-2028, CCEP Indonesia Perkuat Hubungan Industrial dengan Serikat Pekerja

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | CCEP Indonesia, melalui perwakilan CCBI (Confederation of Indonesian Trade Unions) dan CCDI (Confederation of Indonesian Employers), menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026-2028 di fasilitas produksi Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Perjanjian ini mencakup sejumlah ketentuan penting, antara lain:

  • Peningkatan upah minimum tahunan sebesar 5% di atas indeks inflasi.
  • Jaminan kesejahteraan berupa program pelatihan keahlian bagi pekerja.
  • Penerapan jam kerja fleksibel dengan batas maksimum 45 jam per minggu.
  • Pembentukan mekanisme penyelesaian perselisihan yang melibatkan pihak ketiga independen.

Dengan menandatangani PKB ini, CCEP Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Kedua pihak menekankan pentingnya dialog terbuka untuk mengatasi tantangan di sektor manufaktur minuman ringan, terutama dalam menghadapi tekanan biaya produksi dan perubahan regulasi tenaga kerja.

Serikat Pekerja menilai kesepakatan ini sebagai langkah positif yang memperkuat perlindungan hak-hak pekerja serta meningkatkan motivasi kerja. Sementara itu, perwakilan CCDI menegaskan bahwa kebijakan yang disepakati akan membantu meningkatkan daya saing perusahaan di pasar domestik dan internasional.

PKB 2026-2028 diharapkan menjadi acuan bagi perusahaan lain di wilayah Jabodetabek dalam mengelola hubungan industrial secara berkelanjutan. Implementasi ketentuan-ketentuan tersebut akan diawasi secara periodik oleh CCBI dan CCDI, serta dilaporkan dalam rapat evaluasi tahunan.