SIM Keliling Dibuka di Jakarta pada Kamis Ini, Simak Jadwal dan Persyaratannya
SIM Keliling Dibuka di Jakarta pada Kamis Ini, Simak Jadwal dan Persyaratannya

SIM Keliling Dibuka di Jakarta pada Kamis Ini, Simak Jadwal dan Persyaratannya

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik strategis Jakarta pada hari Kamis, 1 April 2026. Kegiatan ini bertujuan mempermudah warga yang membutuhkan perpanjangan atau penggantian SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.

Jadwal dan Lokasi

  • Jakarta Pusat: Jl. Medan Merdeka No.12, pukul 08.00‑16.00 WIB
  • Jakarta Selatan: Mall Pondok Indah, Hall B, pukul 09.00‑15.00 WIB
  • Jakarta Barat: Mall Taman Anggrek, Lantai 3, pukul 10.00‑14.00 WIB

Persyaratan Umum

  • KTP elektronik yang masih berlaku
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (maksimum 2 buah)
  • SIM lama (bila perpanjangan)
  • Formulir permohonan yang dapat diisi di tempat

Prosedur Pendaftaran

  1. Datang ke lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan.
  3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket.
  4. Tunggu proses verifikasi dan pembayaran biaya administrasi.
  5. Setelah pembayaran, petugas akan mencetak SIM baru dan menyerahkannya dalam waktu kurang lebih 30 menit.

Layanan SIM Keliling ini bersifat gratis untuk biaya administrasi, namun pemohon tetap wajib membayar tarif retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan inisiatif ini dapat mengurangi kepadatan di kantor Satpas serta meningkatkan kepuasan masyarakat Jakarta dalam mengurus perizinan mengemudi.