LintasWarganet.com – 10 Juli 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada bos Blueray Cargo Group John Field, yang divonis 2 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa John Field memberikan suap senilai total Rp 91,77 miliar untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor miliknya dari pengawasan kepabeanan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien menyatakan bahwa John Field, bersama dengan dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Deddy Kurniawan dan Andri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka memberikan suap dalam bentuk uang tunai, barang-barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada tiga pejabat tinggi di Bea Cukai.
Hakim Brelly mengungkapkan, “Tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut dari Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total nilai suap mencapai Rp 91,77 miliar.” Suap diberikan dengan tujuan agar barang-barang impor perusahaan dapat lebih cepat keluar dari proses pemeriksaan dan pengawasan di Bea Cukai.
John Field dan dua rekannya dijatuhi hukuman penjara dengan rincian John Field mendapatkan hukuman 2 tahun, sementara Deddy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan denda yang harus dibayar atau diganti dengan pidana kurungan jika tidak dilunasi. John Field dikenakan denda Rp 300 juta, sedangkan Deddy dan Andri masing-masing Rp 200 juta.
Selama persidangan, terungkap bahwa John Field melakukan suap sebanyak tujuh kali kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dengan total nilai Rp 21 miliar. Penerimaan suap tersebut dilakukan dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1. Hal ini dilakukan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat segera diproses dan tidak terhambat.
Majelis Hakim juga mencatat bahwa meskipun suap telah diberikan, kenyataannya barang-barang impor dari Blueray Cargo justru banyak yang masuk ke jalur merah, yang menunjukkan bahwa tindakan suap tidak memberikan dampak positif yang diharapkan oleh para terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. Praktik suap semacam ini sangat berpotensi merusak integritas institusi serta menciptakan ketidakadilan di pasar.
Dalam penutup persidangan, Hakim Brelly menegaskan bahwa tindakan para terdakwa melanggar kode etik dan dapat dikategorikan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme yang harus ditindak tegas. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet