LintasWarganet.com – 10 Juli 2026 | Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan pengetatan pengamanan barang bukti kasus blackout yang mengakibatkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Pengetatan ini dimulai sejak Kamis, 9 Juni 2026, setelah serangkaian penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan pada Rabu, 8 Juni 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengamanan barang bukti sangat penting dan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Polda Metro jaga barang bukti kasus blackout: Tak boleh hilang, tak boleh rusak. Pengamanan ini dilakukan baik secara internal maupun eksternal untuk memastikan semua barang bukti aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi saat konferensi pers di Jakarta.
Barang bukti yang disimpan di Polda Metro Jaya berasal dari penggeledahan yang terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama terkait kasus batubara, Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel. Penggeledahan ini menargetkan berbagai lokasi, termasuk rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul.
Febrie Adriansyah, yang namanya banyak disebut dalam konteks kasus ini, mengaku tidak memahami keterkaitannya dengan kasus blackout. Dalam pernyataannya, ia meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan audit terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses hukum. “Saya tidak paham ada kaitan antara saya dengan blackout. Sebaiknya, audit terlebih dahulu dilakukan untuk mengetahui masalah pengadaan batubara yang mungkin terkait dengan pemadaman listrik tersebut,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67,2 miliar dan 74 kilogram emas batangan dari berbagai lokasi. Pengamanan barang bukti akan terus diperketat hingga penyidikan dinyatakan selesai. Kombes Pol Budi menambahkan, pengamanan barang bukti ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga integritas bukti, tetapi juga untuk melindungi saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian ini dijelaskan sebagai bagian dari penyidikan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengawasan yang ketat di lokasi-lokasi penggeledahan diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, respons dari Istana mengenai penggeledahan ini masih dalam pemantauan, meskipun publik telah memberikan perhatian besar terhadap tindakan tersebut. Kombes Pol Victor Dean Mackbon dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan pengamanan yang diperketat, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga barang bukti kasus blackout ini agar tidak hilang atau rusak, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet